Kades Sidomulyo Diduga Hapus Data Bansos Tanpa Musdes, Begini Jawaban Dinsos

IMG-20240118-WA0083

Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Puryadi saat berada dikantornya. Foto: Ist.

Demak, arusutama.com – Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudhin, mendapat kecaman dari warganya karena dianggap semena-mena menghapus data penerima bantuan sosial (bansos) di desanya. Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Demak, melalui Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos P2PA, Puryadi, dan Staff/Operator di Dinsos P2PA, Bobby, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

“Kami dimintai keterangan tentang proses dan alur penghapusan data penerima bansos,” ujar Bobby, Selasa (16/1).

Menurut Bobby, Kepala Desa berhak mengubah data penerima bansos di desanya, asal sesuai dengan prosedur yang ada. Salah satu prosedurnya adalah melakukan musyawarah desa (musdes) untuk menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak menerima bansos.

“Musdes itu penting, karena itu dasar hukum di desa. Tanpa musdes, Kepala Desa bisa dituduh tebang pilih atau subjektif dalam menghapus atau menambah data,” terangnya.

Bobby juga menjelaskan bahwa penghapusan data penerima bansos di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) memerlukan perintah dari Kepala Desa dan dilaksanakan oleh operator. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementrian Sosial (Permensos No 3 tahun 2021) tentang tata cara penghapusan atau pengusulan keluarga miskin.

“Namun, sebelum menghapus data, harus ada musdes dulu untuk menetapkan kriteria layak atau tidak layak. Kalau ada musdes, harus ada laporan musdes. Tapi sampai sekarang, Kepala Desa hanya bisa menunjukkan surat perintah, bukan laporan musdes,” tambahnya.

Bobby berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Ia juga menyarankan agar Kepala Desa mengusulkan kembali data warga yang masih miskin dan layak menerima bansos.

“Kalau memang masih miskin, bisa diusulkan lagi. Bansos itu program dari kementerian sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Jadi, kalau pendidikan, kesehatan, atau ekonomi masih kurang, masih berhak menerima bansos tanpa batas waktu,” pungkasnya. (Sam)