Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo Lintas Wilayah, 10 Ribu Butir Obat Disita di Demak

IMG-20240221-WA0102

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2). Foto: Humas

ARUSUTAMA.com – Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Demak karena diduga menjadi pengedar pil koplo lintas wilayah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli pil koplo di rumah tersangka pada Senin (5/2/2024).

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas rumah tersangka.

“Rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi pil koplo, baik dengan cara COD maupun menerima pembeli di rumah,” ujarnya saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024).

Dari rumah tersangka yang berlokasi di Desa Buko, Kecamatan Wedung, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.072 butir pil koplo berbagai jenis, seperti Alprazolam, obat tanpa merk, obat berlogo “Y”, dan obat hexymer. Polisi juga menyita 1 buah kardus paket dan 1 unit handphone milik tersangka.

“AR merupakan pengedar pil koplo yang beroperasi di beberapa wilayah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya,” kata Tri Cipto.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp. 5 miliar. AR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak. (Sam)