Tindakan Keji Tiga Pelaku Pemerkosaan Anak di Demak, Pelaku Terancam Hukuman Berat

IMG-20240425-WA0079

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi bersama ketiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Kamis (25/4). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Tragedi kelam yang menimpa seorang bocah berusia 13 tahun berinisial AID, menjadi sorotan dalam konferensi pers yang diadakan Satreskrim Polres Demak. Tiga pelaku dewasa yakni Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) warga Menur dan Joko Haryoto (31) warga Jamus, Mranggen, Demak yang diduga keras telah melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap AID dihadirkan di Pendopo Parama Satwika, Polres Demak, Kamis (25/4).

Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Winardi, menguraikan kronologi kejadian yang mengejutkan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa pada malam hari tanggal 16 April, AID bersama pacarnya yang sedang dalam perjalanan pulang dari Semarang, dihadang oleh para pelaku di Desa Jamus.

“Dengan ancaman dan kekerasan, pelaku memaksa korban untuk tunduk pada perintah mereka untuk melakukan hubungan seksual di hadapan mereka.” Ia menambahkan, “Pelaku juga merekam kejadian tersebut dan bahkan memperkosa AID secara bergiliran,” terang AKP Winardi.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alasan yang tidak masuk akal untuk membenarkan tindakan mereka. “Joko Haryoto beralibi melihat keduanya melakukan adegan mesum di pematang sawah tersebut,” ujar Kasat.

Menanggapi laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Demak bertindak cepat dengan menelusuri dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing. “Barang bukti yang kami kumpulkan termasuk pakaian korban dan dua buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut,” imbuh AKP Winardi.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat. “Berdasarkan UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui, pelaku kini menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar,” tegasnya. (Sam)