Demak Capai 50,50% Progres Pencegahan Korupsi: Fokus pada Pelayanan Publik dan Sinergi Masyarakat

Arusutama Inspektorat Kabupaten Demak

Kepala Inspektorat Demak, Kurniawan Arifendi saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/9). Foto: Ist

ARUSUTAMA.com – Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Demak, Kepala Inspektorat, Kurniawan Arifendi mengungkapkan hasil positif yang telah dicapai hingga Agustus 2024.

Seusai mengikuti rapat daring Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diselenggarakan oleh KPK RI, Kurniawan menyatakan bahwa progres pencegahan korupsi di Demak telah mencapai 50,50%. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi Jawa Tengah yang masih berada di angka 30%.

Kurniawan menekankan pentingnya sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya sebatas angka, tetapi juga meliputi substansi pelaksanaannya.

“Pencegahan korupsi tidak hanya dinilai dari angka progres, tetapi juga dari kualitas implementasi di lapangan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa, (3/9).

Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini terdapat perubahan dalam penilaian MCP, yaitu dengan adanya fokus baru pada area pelayanan publik. Fokus ini menyoroti pencegahan korupsi kecil, seperti pungutan liar dalam layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik.

Menurutnya, korupsi kecil atau “petty corruption” juga memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Pencegahan korupsi harus mencakup seluruh aspek, baik yang besar maupun yang kecil. Kedua jenis korupsi tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat,” kata Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan berharap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak tidak hanya dipahami oleh perangkat daerah, tetapi juga oleh masyarakat.

“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Masyarakat harus ikut mengawasi dan tidak memberikan peluang untuk terjadinya korupsi,” tegasnya.

Sebagai contoh, meskipun sudah ada larangan pungutan liar dalam layanan administrasi kependudukan, masih ada masyarakat yang mencoba menyuap petugas dengan tambahan biaya. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan korupsi memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat.

Dengan pencapaian yang ada, Kurniawan optimis bahwa Kabupaten Demak dapat terus meningkatkan progres dalam pencegahan korupsi, terutama dengan fokus pada pelayanan publik yang menjadi prioritas utama KPK RI tahun ini.