Sengketa Gaji Bengkok Kades Jatimulyo, Mantan Kepala Desa Tempuh Jalur Hukum

Balaidesa Jatimulyo Bonang Demak. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Konflik terkait gaji bengkok mencuat antara mantan Kepala Desa Jatimulyo, Ahmad Zamroni, dengan Kepala Desa yang baru, Siti Maryam, di Kecamatan Bonang, Demak. Perselisihan ini berawal dari klaim Zamroni yang merasa dirugikan karena tidak menerima gaji penuh selama masa jabatannya sebagai kades.
Zamroni, yang telah menjabat selama enam tahun, mengaku hanya menerima gaji selama 5 tahun 6 bulan dari hasil lelang bengkok desa. Menurutnya, sisa gaji selama 6 bulan seharusnya masih menjadi haknya.
“Sisa 6 bulan gaji saya malah diambil oleh pejabat Kades baru,” ujarnya.
Merasa tidak ada titik temu setelah beberapa kali mediasi, Zamroni akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Dia mengklaim bahwa kerugian yang dialaminya akibat sengketa ini mencapai Rp 200 juta dan menuntut agar Siti Maryam segera mengembalikan gajinya yang hilang.
Siti Maryam, yang dilantik sebagai Kepala Desa Jatimulyo pada Oktober 2023, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Zamroni.
“Ini masalah desa, seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa,” ujar Maryam saat ditemui di Balai Desa Jatimulyo, baru-baru ini.
Maryam membantah tuduhan bahwa dia telah mengambil hak bengkok Zamroni. Maryam menjelaskan bahwa setelah ia dilantik, hak pengelolaan bengkok secara otomatis berpindah kepadanya.
“Setelah dilantik, hak pengelolaan bengkok secara otomatis berpindah kepada saya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Zamroni telah melelang bengkok tersebut untuk masa tanam Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Namun, Maryam mengaku tidak mendapatkan gaji dari hasil lelang tersebut karena sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat.
Pada Maret 2024, Maryam melakukan lelang ulang bengkok Kades dan menegaskan bahwa sengketa ini sebenarnya bermula dari permasalahan hukum pada 2017 yang melibatkan Zamroni. Saat itu, dana hasil lelang bengkok dimasukkan ke kas desa oleh pejabat Kades sebelumnya, dan Inspektorat meminta Zamroni untuk mengembalikan Rp 85 juta karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Sebagai solusi agar sengketa tidak berkepanjangan, Maryam berencana untuk mengembalikan gaji Zamroni senilai Rp 85 juta setelah dana dari lelang Banda Desa tersedia pada Maret 2025.
“Saya berencana untuk mengembalikan gaji Zamroni senilai Rp 85 juta setelah dana dari lelang Banda Desa pada Maret 2025 tersedia,” pungkasnya.
