Penertiban 1.600 Batang Rokok Ilegal di Demak, Satpol PP dan Bea Cukai Beri Peringatan Tegas

Produk rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Bea Cukai, dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak berhasil menemukan 1.600 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi penertiban. Operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah demak.
Barang bukti yang ditemukan berupa rokok bermerk Smith dengan tiga varian warna, yaitu merah, hijau, dan silver. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi, terdiri dari Smith merah sebanyak 2 slop (40 pack atau 400 batang), Smith hijau 2 slop (40 pack atau 400 batang), dan Smith silver 4 slop (80 pack atau 800 batang).
“Kami berhasil mengamankan total 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak,” ungkap Kasi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe kepada awak media, Minggu (20/10).
Menurutnya, pengedar rokok tersebut telah dipantau selama beberapa waktu sebelum operasi penindakan dilaksanakan.
“Penjual ini sudah lama kami pantau, dan hari ini kami berhasil melakukan eksekusi untuk memberantas BKC ilegal, khususnya rokok,” tambahnya.
Soeprat Teguh Rahayu, perwakilan Bea Cukai Semarang, turut memberikan peringatan tegas kepada penjual rokok ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait penjualan rokok tanpa pita cukai bisa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
“Siapa pun yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
