Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Demak Rp2,94 Juta untuk Tahun 2025

Dinnakerind Demak bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder terkait seusai rapat. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Demak sebesar 6,5% pada tahun 2025 menjadi sorotan di kalangan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, memberikan penjelasan terkait hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (10/12), di mana kenaikan ini resmi direkomendasikan untuk diteruskan kepada Gubernur.
Agus menyebutkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.
“Kenaikan sebesar 6,5% sudah terkunci berdasarkan regulasi, sehingga tidak bisa diubah, baik lebih maupun kurang,” ungkap Agus kepada Arusutama, Kamis (12/12).
Rapat juga membahas penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, hal ini terkendala oleh belum adanya pedoman jelas dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kami sepakat mulai menyusun formulasi UMS pada tahun 2025 agar dapat diimplementasikan tahun 2026,” tambahnya.
Hasil rapat menetapkan UMR Kabupaten Demak menjadi Rp2.940.716, yang telah diusulkan ke tingkat provinsi untuk disahkan pada 18 Desember mendatang. Meski memberikan harapan bagi pekerja, keputusan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.
“Beberapa perusahaan menganggap kenaikan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Mereka mulai mengurangi jam kerja karyawan atau beralih ke teknologi untuk efisiensi,” terang Agus.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak pengusaha Demak yang bergantung pada ekspor, namun saat ini menghadapi penurunan kontrak baru. Hal ini memengaruhi kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
Meski menghadapi tantangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Demak tetap berkomitmen mematuhi keputusan pemerintah.
“Ini langkah sulit, tetapi penting untuk menjaga investasi dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Agus.
Kenaikan UMK Kabupaten Demak tahun 2025 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada dukungan seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan pemulihan ekonomi. (Sm)
