Waspada! Jasa Sertifikat Tanah Bodong Terbongkar di Demak

Wakapolres Demak menunjukkan barang bukti sertifikat tanah palsu pelaku saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Senin (14/4). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Seorang pria warga asal Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Risko Andrya (37), harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Mujahadah yang merasa ditipu oleh tersangka. Risko mengaku sebagai biro jasa pengurusan sertifikat tanah dan menawarkan bantuannya kepada pelapor.
“Pelaku mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat, pengurusan turun waris dan lain-lain. Ia datang ke rumah pelapor dan membawa tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil, lalu meminta uang jasa sebesar sembilan juta rupiah,” ujar Kompol Satya, Senin (14/4/2025).
Permintaan tersebut awalnya disanggupi, namun pelapor merasa curiga ketika tersangka tidak bersedia menyerahkan sertifikat secara langsung.
“Saat diminta bertemu, tersangka menolak. Sore harinya, pelapor menerima kiriman paket dari jasa pengantar barang, namun hanya berisi satu sertifikat,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sertifikat SHM No. 01071, ditemukan kejanggalan. Kantor Notaris yang disebutkan dalam dokumen tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan Akta Waris No. 65/2024. BPN Demak pun menyatakan bahwa dokumen itu palsu.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku membuat sertifikat palsu itu sendiri.
“Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu memang jasa saya asli, tapi setahun terakhir saya buat palsu. Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta,” ungkap Risko.
Tersangka memanfaatkan korban yang hendak melakukan balik nama sertifikat atas nama mendiang Ahmad Adil kepada istrinya, Mujahadah, dan kepada pihak lain bernama Nur Rohman. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, ia mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya, lalu menyerahkannya kepada korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga sertifikat asli atas nama Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074. Aksi pemalsuan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kini, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dan terancam hukuman pidana penjara. Polisi masih mendalami apakah terdapat korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. (Sm)
