Demak Siap Luncurkan 249 Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Bangkit
Dindagkop UKM Demak bersama Dinpermades dan stakeholder terkait saat gelar Rapat membahas KMP. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak terus mematangkan persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak, Narto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan koordinasi, baik internal maupun lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan amanat Inpres. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinpermades sebagai instansi yang ditunjuk presiden. Launching direncanakan pada 12 Juni mendatang,” kata Narto saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, untuk mendukung kelancaran program tersebut, pihaknya telah menyusun jadwal sosialisasi secara bertahap.
“Secara internal kami telah menyusun timeline kegiatan, termasuk rencana sosialisasi di empat kecamatan bersama Forkopimcam, kepala desa, dan BPD. Setelah itu, akan ada sosialisasi di tingkat kabupaten yang dipimpin oleh Sekda,” lanjutnya.
Sosialisasi tingkat kabupaten ini akan melibatkan berbagai OPD seperti Dindagkop UKM, Dinpermades P2KB, Dinas Pertanian, pihak kecamatan, serta Bank Jateng sebagai mitra penguatan kelembagaan koperasi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor, Kabupaten Demak telah menyusun langkah-langkah percepatan pembentukan KMP. Mulai dari rapat awal pada 26 Maret 2025, yang saat itu belum mendapatkan arahan resmi dari Kementerian Desa, hingga rapat lanjutan pada 9 April yang membahas pembagian tugas antar OPD.
“Sebagai tindak lanjut, kami juga melakukan rapat internal pada 10 April. Hasilnya, disepakati penggeseran anggaran APBD sebesar Rp99.920.000 untuk mendukung sosialisasi dan fasilitasi badan hukum koperasi. Anggaran ini sudah disetujui oleh TAPD dan sedang dalam proses input pada SIPD,” jelas Narto.
Setelah keluarnya Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembentukan koperasi desa, koordinasi kembali dilanjutkan pada 14 dan 15 April. Rapat tersebut menghasilkan Matriks Rencana Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam implementasi di lapangan.
“Jumlah koperasi nantinya akan menyesuaikan jumlah desa dan kelurahan. Di Jawa Tengah direncanakan ada sekitar 7.000 koperasi, dan khusus Demak akan membentuk 249 koperasi, sesuai dengan 243 desa dan 6 kelurahan yang ada,” pungkasnya. (Sm)
