Tergiur Gaji Fantastis, Warga Demak Tertipu Lowongan Kerja Palsu di Korea Selatan

Penipuan Kerja Luar negeri

Para korban penipuan lowongan kerja mendatangi Kantor Hukum untuk memberikan laporan aduan, Senin (5/5). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Impian belasan warga Demak untuk mengubah nasib di Korea Selatan justru berakhir dengan kekecewaan dan kerugian besar. Mereka menjadi korban penipuan berkedok penyaluran kerja ke luar negeri, yang ternyata hanya membawa mereka keliling Asia sebagai “turis touring” sebelum akhirnya dideportasi dari Negeri Ginseng.

Sebanyak sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Demak mengalami kerugian finansial bervariasi setelah dijanjikan pekerjaan bergaji Rp1 juta per hari oleh seorang sponsor yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi.

Pendamping hukum korban, Sujadi, menyampaikan bahwa para korban semula dijanjikan pekerjaan resmi di Korea Selatan oleh pihak sponsor.

“Masing-masing dari mereka membayar Rp80 juta hanya untuk bisa diberangkatkan. Bila ditambah dengan biaya lain, ada yang sampai merugi hingga Rp150 juta,” jelas Sujadi saat ditemui di Kantornya, Senin (5/5/2025).

Namun janji tinggal janji. Setibanya di Korea Selatan, para korban justru langsung ditahan pihak imigrasi karena hanya mengantongi visa turis. Sebelumnya, mereka dibawa ‘touring’ ke Malaysia, Hong Kong, dan Makau dengan mengenakan jaket bertuliskan “Familia MC”, seolah bagian dari komunitas motor gede.

“Sebelum berangkat dari Jakarta, mereka diminta memakai jaket komunitas moge dan berfoto bersama. Sama halnya saat di luar negeri, mereka terus mengenakan jaket tersebut. Padahal mereka bukan bagian dari komunitas apa pun dan bahkan tidak memiliki motor gede,” ujar Sujadi.

Sujadi menambahkan, pada 21 Maret 2025 pihaknya telah melaporkan sponsor atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penipuan ke Subdiv IV Unit II Polda Jawa Tengah. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

“Kami juga berencana melapor ke BP2MI Jateng agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan dukungan,” tegasnya.

Salah satu korban, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa informasi lowongan kerja itu ia dapat dari media sosial yang diunggah oleh dua warga Guntur, Demak, yakni Mat Solekhan dan Khusnan, yang merupakan tetangganya sendiri. Karena hubungan kedekatan, Malik mengaku percaya dan akhirnya ikut program tersebut.

“Saya dijanjikan gaji Rp28-29 juta per bulan. Saya percaya karena yang menawarkan tetangga sendiri. Tapi nyatanya kami cuma jadi turis yang disuruh pakai jaket moge,” ungkap Malik.

Lebih memilukan lagi, sebagian besar korban menggunakan dana pinjaman atau hasil menggadaikan sertifikat tanah demi bisa berangkat. Kini mereka berharap uang tersebut bisa dikembalikan oleh para pelaku yang hingga saat ini tidak dapat dihubungi.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Jika pelaku tidak mengembalikan uang korban, maka kami tempuh jalur hukum,” tegas Sujadi. (Sm)