Hari Perempuan Nelayan Sedunia, Saatnya Negara Akui Peran Perempuan di Laut

Seorang perempuan nelayan di pesisir Demak tengah menyiapkan jaring tangkap usai melaut. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Momentum penetapan 5 November sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia menjadi tonggak penting bagi perjuangan panjang perempuan pesisir, termasuk bagi Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) asal Demak. Ia menilai, pengakuan ini adalah hasil dari kerja keras perempuan nelayan di seluruh dunia yang selama ini berjuang menegakkan keadilan gender dan identitas profesi.
Menurut Masnuah, meski ada sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, pengakuan terhadap profesi mereka masih sangat minim.
“Ironinya, dari jutaan perempuan nelayan, hingga saat ini kurang dari 100 orang yang diakui secara resmi sebagai nelayan. Istilah nelayan masih dianggap hanya untuk laki-laki, padahal perempuan juga berperan besar dalam seluruh rantai ekonomi perikanan,” tegasnya, Kamis (6/11/2025).
Masnuah menuturkan, perempuan nelayan di Demak dan wilayah pesisir lainnya tak hanya membantu, tetapi juga menyiapkan alat tangkap, ikut melaut, mengolah hasil tangkapan, hingga memasarkan produk perikanan. Namun, kontribusi itu kerap terpinggirkan dari kebijakan pemerintah.
Lebih jauh, ia menyoroti berbagai tantangan yang kini dihadapi perempuan nelayan, mulai dari privatisasi pesisir dan laut, industrialisasi perikanan tangkap, hingga proyek-proyek infrastruktur yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya alam.
“Kami menghadapi perampasan ruang hidup. Padahal laut adalah sumber penghidupan kami,” ujar Masnuah, yang juga sebagai penggerak Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari Demak.
Melihat kondisi tersebut, PPNI hadir sebagai wadah perjuangan perempuan nelayan untuk saling belajar, bersolidaritas, dan memperjuangkan pengakuan politik, kesetaraan, serta perlindungan hak-hak perempuan nelayan.
“Kami ingin pemerintah melihat kami bukan sebagai ‘istri nelayan’, tapi sebagai nelayan sejati yang memiliki hak dan peran sama,” imbuhnya.
Masnuah juga menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang hanya menyebut kata “perempuan” satu kali, itu pun dalam konteks rumah tangga. Menurutnya, hal ini mencerminkan belum adanya kesetaraan dalam kebijakan.
Peringatan Hari Perempuan Nelayan Sedunia tahun ini menjadi pembuka dari lima minggu kampanye internasional yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2025. Momen ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan identitas dan hak-hak perempuan nelayan Indonesia.
“Sudah saatnya negara turun tangan untuk mengakui perempuan nelayan sebagai aktor utama dalam rantai produksi perikanan. Pengakuan ini penting bukan hanya untuk kesetaraan, tetapi juga untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan di pesisir,” pungkas Masnuah. (Sam)
