UMK Demak 2026 Naik Jadi Rp3,12 Juta, Resmi Diusulkan ke Provinsi

Kenaikan UMK UMSK Demak

Suasana Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Demak saat pembahasan usulan UMK dan UMSK tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati, yang berlangsung alot dan berujung pada pengambilan keputusan melalui mekanisme voting. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan diusulkan sebesar Rp3.122.805. Angka tersebut naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025, setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Demak menyelesaikan pembahasan melalui mekanisme voting.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyampaikan bahwa penetapan usulan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penentuan upah minimum didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa.

“Dengan nilai alfa 0,7 yang disepakati melalui voting, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam.

Pembahasan UMK berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha terkait besaran nilai alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja mengusulkan nilai tertinggi, sementara pengusaha menginginkan nilai terendah.

Karena tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, Dewan Pengupahan akhirnya menempuh mekanisme voting dengan tiga alternatif usulan. Hasil voting terbanyak menetapkan nilai alfa 0,7 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,8.

Selain UMK, UMSK juga diusulkan berlaku untuk sektor-sektor tertentu dengan kriteria khusus. Agus menjelaskan, UMSK hanya diterapkan pada perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam sistem OSS.

“Tidak semua perusahaan masuk kategori UMSK. Perusahaan kecil dan mikro tidak terdampak kebijakan ini,” jelasnya.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Demak tersebut selanjutnya diajukan kepada Bupati Demak untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Mengingat batas waktu pengusulan, hasil rapat langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi pada hari yang sama. (Sam)