Empat Raperda Disetujui, DPRD Demak Perkuat Pelayanan dan Transparansi

Rapat Paripurna DPRD Demak

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak menyetujui empat Raperda strategis bersama Pemerintah Kabupaten Demak, Selasa (23/12/2025). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-48 Masa Sidang ke-III yang digelar Selasa (23/12/2025).

Persetujuan bersama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 41 anggota dewan. Seluruh rangkaian rapat berlangsung tertib dan kondusif hingga dicapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Empat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Keempatnya dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi desa, hingga perlindungan lingkungan.

Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menegaskan bahwa persetujuan empat Raperda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Empat Raperda ini kami harapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Demak,” ujar Zayin dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh Raperda yang disetujui diarahkan untuk menjawab persoalan nyata di lapangan.

“Regulasi yang kita sahkan hari ini diharapkan benar-benar memberi manfaat dan solusi bagi masyarakat, termasuk dalam penataan pemakaman, pengembangan desa wisata, keterbukaan informasi, serta pengelolaan sumber daya alam,” kata Eisti’anah.

Khusus Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman, Eisti’anah menambahkan bahwa pemerintah daerah siap hadir membantu masyarakat di wilayah terdampak bencana.

“Jika ada lokasi pemakaman yang terdampak rob, Pemkab Demak akan membantu penanganannya,” tegasnya. (Sm)