DPRD Demak Gelar Paripurna Perdana, Fokus Atasi Banjir & Perkuat Kerja Sama Daerah

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Paripurna DPRD Demak, Jumat (6/2), dengan agenda penyerahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan DPRD dan Bupati Demak. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dan Ke-2 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, Jumat (6/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut mengagendakan penyerahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik usulan DPRD maupun usulan Bupati Demak.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Demak menyerahkan dua Raperda usulan DPRD, yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Selain itu, juga diserahkan dua Raperda usulan Bupati Demak, meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda sejak tahap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga perumusan konsep. Ia menegaskan bahwa kedua Raperda usulan DPRD tersebut disusun melalui pembahasan yang matang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta pihak-pihak terkait atas kerja sama dalam penyusunan dua Raperda usulan DPRD, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah,” ujar Zayinul Fata melalui juru bicaranya, Isa Anshori.
Isa Anshori menjelaskan, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem drainase yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti masih kompleksnya persoalan drainase di Kabupaten Demak, seperti meningkatnya banjir dan genangan, pendangkalan sungai, penurunan muka tanah, rob, hingga persoalan persampahan.
“Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Karena itu, diperlukan perencanaan induk sistem drainase yang terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan pengelolaan sumber daya air,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah disusun sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menjalin kerja sama lintas daerah dan lintas sektor. Kerja sama daerah dinilai strategis untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat sinergi pembangunan di era otonomi daerah.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Demak yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda Kabupaten Demak, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Demak, camat se-Kabupaten Demak, serta awak media.
DPRD Kabupaten Demak berharap, dengan diserahkannya sejumlah Raperda strategis tersebut–pembahasan selanjutnya dapat berjalan optimal demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sm)
