Menuju Penegakan Hukum Humanis, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Fokus APH Demak

KUHP KUHAP FGD Polres Demak

Kapolres Demak memberikan sambutan saat Focus Group Discussion (FGD) sinergitas aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru di Kabupaten Demak, Jumat (20/2/2026). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia.

Sebagai upaya memastikan implementasi berjalan selaras dan tidak menimbulkan multitafsir, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama aparat penegak hukum (APH) lintas lembaga di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

FGD ini difokuskan pada pembahasan norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP yang membawa perubahan mendasar, baik dari sisi filosofi pemidanaan, mekanisme penegakan hukum, hingga pendekatan keadilan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam forum tersebut, antara lain Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono. Perwakilan Bea Cukai Semarang dan unsur APH lainnya juga turut mengikuti diskusi.

Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dipahami hanya sebagai produk hukum formal, melainkan sebagai fondasi penegakan hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

“KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga mengedepankan koreksi, pemulihan, dan rehabilitasi. Ini membutuhkan pemahaman yang sama sejak tahap penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan,” tegasnya.

Menurut AKBP Samel, perbedaan peran antar-lembaga penegak hukum justru menuntut adanya kesamaan persepsi agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak berjalan parsial. Tanpa koordinasi yang kuat, perubahan norma berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam praktik di lapangan.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan sumber daya manusia serta penyesuaian prosedur operasional standar (SOP). Perubahan ini sekaligus mendorong aparat untuk meninggalkan pola penegakan hukum yang kaku dan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan humanis.

“FGD ini menjadi ruang strategis untuk membedah pasal-pasal krusial, mengantisipasi kendala penerapan, serta menyusun langkah-langkah konkret agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan konsisten,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, Polres Demak bersama seluruh APH berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan komunikasi dan kolaborasi yang kuat, pembaruan hukum pidana nasional diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. (Sm)