Kades Loireng, Demak Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp 302 Juta

6aKorupsi-h1.dem

DEMAK – Kepala Desa Loireng Kecamatan Sayung, Nurkaririn (55) menjalani persidangan di PN Demak untuk empertanggung jawabkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 302 juta.
Kepala desa yang menjabat sejak 2016-2022 tersebut sebelumnya telah menjadi tahan kejaksaan negeri Demak dan dititipkan di Rutan Demak sejak November lalu lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Kajari Demak Suhendra SH melalui Kasi Pidsus Samsul Sitinjak SH menuturkan, dugaan korupsi terjadi pada awal tahun 2020, dan telah diupayakan penyelesaian internal di Inspektorat Kabupaten Demak. Namun hingga tahun 2021, terdakwa tidak bisa mengembalikan keseluruhan uang milik negera yang dikorupsi, sehingga harus diproses secara hukum.
Dana yang dikorupsi merupakan dana yang semestinya akan dipergunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebesar Rp 140.100.000 dan Penyertaan Modal BUMDes Mandiri Sejahtera sebesar Rp 162.947.550. Dana tersebut adalah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa TA 2019 yang totalnya sebesar Rp 325.054.450.
Selain untuk pembangunan TPS dan penyertaan modal BUMDes, Silpa rencananya juga untuk belanja perlengkapan serta beberapa kegiatan pembangunan sebesar Rp 18.749.000.
“Terdakwa ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat diperiksa Inspektorat hanya mampu mengembalikan Rp 18 juta,” terang Samsul Sitinjak yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, seluruh uang negara yang dikorupsi Nurkaririn diambil dari Bank Jateng tanpa sepengetahuan bendahara desa. Semula dana akan dicairkan di Bank Jateng Cabang Demak, dan Bendahara Desa Laili Munjiyah yang saat itu ikut hadir diminta dua kali tanda tangan di blangko kosong. Namun diperoleh informasi di Cabang Demak tidak bisa mencairkan dalam jumlah besar sehingga harus ke kantor pusat di Semarang.
Hanya saja selanjutnya terdakwa Nurkaririn melakukan penarikan sendiri uang sejumlah Rp 320 juta dari rekening kas Desa Loireng di Bank Jateng tanpa sepengetahuan bendahara. Tercatat sebanyak 4 kali penarikan yaitu pada tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp 250 juta di Bank Jateng Cabang Jalan Pemuda Semarang, pada 29 Februari 2020 sebesar Rp 50 juta di Jateng Cabang Demak, pada 9 Maret 2020 Rp 10 juta di Bank Jateng Cabang Simpang Lima Semarang: pada tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp 10 juta di bank Jateng Cabang Jalan Pemuda Semarang.
Dari empat kali pencairan itu, dua di antaranya memalsukan tanda tangan bendahara. “Ini sebagaimana pengakuan Bendahara Desa Laili Miunjiyah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa, dua program pembangunan yang telah dianggarkan APBDes pun tak bisa terealisasi.
Kades Loireng Nurkaririn diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 201 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)