Bupati Demak Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

DEMAK – Bupati Demak, dr. Eisti’anah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet, Senin (28/3/2022). Pemberian LKPJ tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang-I (kesatu) tahun 2022 yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Ketua DPRD yang juga sebagai pimpinan rapat dalam kesempatan tersebut sebelumnya menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang, dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD maka rapat telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB III. LKPJ Pasal 19 ayat 1 (satu).
“Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap pimpinan rapat.
Slamet menambahkan, untuk mengetahui garis besar LKPJ tersebut, Nota pengantar penyerahan laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021 disampaikan oleh Bupati Demak.
Eisti’anah menjelaskan salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang kemudian laporan keterangan pertanggungjawaban akan dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan, khususnya Laporan Realisasi Anggaran, disajikan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 21 Tahun 2011,” terangnya.
Dalam penyampaiannya, secara garis besar laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten demak untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, pendapatan daerah sebesar Rp2.305.974.117.012,00 dengan realisasi sebesar Rp2.365.244.759.685,79 atau sebesar 102,57 %. Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk belanja daerah Pemerintah Kabupaten Demak pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp2.519.004.020.765,50 dan terealisasi sebesar Rp 2.336.015.725.797,00 atau 92,74%. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selain laporan keuangan, Eistianah juga menyampaikan beberapa capaian ekonomi makro, pendidikan, kesehatan, pembangunan, investasi, pertanian dan lain sebagainya.
Terkait percepatan pembangunan Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pada tahun 2021 Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Demak sebesar Rp 92.900.000,00; dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 284.463.387.000,00 yang diperuntukkan bagi 243 desa.
Sedangkan dari segi pembangunan Infrastruktur, panjang jalan di Kabupaten Demak 426,510 Km yang telah dibangun jalan beton/hotmik sepanjang 420.027 Km (capaian kondisi jalan dalam kondisi baik sebesar 98,48%).
kemudian, untuk Realisasi Investasi Daerah dengan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 66.805.650.000,00; Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 3.579.107.705.304,00.
Lebih lanjut, dalam bidang Pertanian dan Pangan, Eistianah menjelaskan dengan luas panen padi sebesar 97.586 Ha, dengan produksi mencapai 677.010 ton GKG. Luas panen jagung 17.937 Ha, dengan produksi 131.480 ton. Luas panen kacang hijau 24.145 Ha, dengan produksi 26.004 ton.
“Kabupaten Demak mampu mencukupi kebutuhan pangan sendiri bahkan memberikan kontribusi regional maupun nasional dalam pengadaan pangan.” pungkasnya.
Setelah menyampaikan nota pengatar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak. (Sam)
