Kades Poncoharjo Terancam Diberhentikan Sementara, Tiga Kali Dapat Surat Teguran Camat Bonang

14fPoncoharjo-h1.dem

DEMAK – Sejumlah warga Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang memasang beberapa baliho yang berisi surat teguran Camat Bonang Haris W Ridwan kepada Kepala Desa Poncoharjo H Sutrisno.
Teguran tersebut menyusul persoalan antara keengganan Kepala Desa Poncoharjo Sutrisno untuk melantik Amin Kholis sebagai Sekdes Poncoharjo.
Upaya memediasi sudah berulangkali dilakukan oleh pemerintah kecematan, termasuk oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet.
Mediasi dimaksudkan mencari titik temu dan mengurai permasalahan agar tidak menyalahi aturan perundangan.
Namun demikian permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik mengingat kepala desa enggan menjalankan semua hasil mediasi.
Sehubungan itu Camat Bonang pun telah mengeluarkan Surat Teguran satu, Teguran dua yang ternyata tidak diindahkan.
Dan, pada akhirnya pada tanggal 23 Mei 2022 Camat Bonang membuat Teguran ketiga yang bersifat pengumuman terbuka. Isi teguran pada intinya memerintahkan kepada Kepala Desa Poncoharjo untuk segera melantik kembali Saudara Amin Kholis sebagai Sekdes Non PNS. Apabila tidak diindahkan maka akan diusulkan agar kades dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dalam upaya menegakkan perbup 70 tahun 2020 jo Perbup 11 tahun 2022.
Sementara itu Farid Aminudin kuasa hukum Amin Kholis mengatakan, seusai menerima tembusan surat teguran ketiga, maka pihaknya bersama warga memperbesar surat teguran tersebut dalam bentuk baliho yang dipasang di beberapa sudut Desa Poncoharjo.
“Dengan harapan pengumuman ini diketahui secara luas oleh warga masyarakat Desa Poncoharjo tentang kondisi pemerintahan desa saat ini yang tidak taat dan tidak patuh pada peraturan yang ada,” katanya.
Amin kholis menambahkan di sisi lain warga masyarakat Desa Poncoharjo harus mengetahui secara gambang dan menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan Desa Poncoharjo.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Poncoharjo Sutrisno mengirimkan surat somasi kepada camat bonang untuk segera menarik surat teguran ke tiga tersebut.
Adanya somasi tersebut, menurut Farid Aminuddin merupakan tindakan yang obset karena sebagai pejabat pembina kewilayahan dan merupakan tangan panjang dari Bupati Demak yang dilakukan camat bonang sudah sesui dengan aturan yang berlaku. (Sam)