Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pencuri Motor di Demak

IMG-20230110-WA0010

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat Konferensi Pers. Poto: ist.

DEMAK, Arusutama.com – Polres Demak berhasil menangkap pencurian sepeda motor yang ternyata pelaku adalah pasangan suami istri asa Wonosalam. Kejadian tersebut terjadi dijalan persawahan di Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Minggu (8/1) kemarin.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat Pelapor/korban Sahuri (56) meninggalkan sepeda motornya menuju ke sawah yang berjarak 500 meter dari tempat sepeda motornya untuk menengok tanaman padi miliknya.

“Pada saat kembali, korban kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, dan ada tetangga yang berkata kepada korban bahwa sepeda motornya dibawa orang,” terang Budi saat Konferensi Pers di Polsek Guntur Polres Demak. Selasa (10/1/2023).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Budi, Korban kemudian mengejarnya sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Belum lama, kemudian pelapor mendapat kabar bahwa pelaku sudah diamankan oleh Didik Soleman (42) selaku saksi beserta warga Bakalrejo dipertigaan AMD Desa Bakalrejo.

“Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah yang ditinggal pemiliknya dengan kontak yang masih menempel, setelah ada kesempatan–sepeda motor dibawa kabur,” jelas Budi.

Budi menghimbau kepada warga saat memarkirkan kendaraan supaya kontaknya diambil, atau dikunci gembok, agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Atas kejadian tersebut, tersangka pasutri AT (29) dan istrinya S (29) dari Pilangrejo dilarikan ke Polsek Guntur untuk diproses lebih lanjut, dengan barang bukti bukti satu unit sepeda motor merk honda supra x 125 tahun 2014 warna hitam dengan nopol H 5593 TJ beserta kunci kontak dan STNK serta BPKB.

Pelaku terkena pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Sam)