Silayarmas Resmi Diluncurkan, Bupati Demak Harap Permudah Administrasi Ormas

Bupati Demak Eisti'anah bersama wakilnya KH Ali Makhsun didampingi Bakesbangpol Demak Niken Iriani luncurkan Silayarmas di di Gedung Grhadika Bina Praja. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Dalam mempermudah pelayanan administrasi organisasi masyarakat (Ormas), Bupati Demak Hj Eisti’anah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Demak meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Ormas (Silayarmas) di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Silayarmas didalamnya juga terdapat pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, survey lapangan hingga penerbitan Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi (SPKO) dan beberapa aturan atau UU dalam Ormas. Hal itu memastikan agar keberadaan suatu Ormas tidak menyimpang dari Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seiring dengan semakin banyaknya Ormas yang ada di Kabupaten Demak, dan dengan adanya inovasi Silayarmas ini diharapkan masyarakat dapat semakin memahami aturan yang berlaku hingga dapat memperlancar proses pendirian ataupun perubahan suatu Ormas juga proses pengurusan legalitasnya.
Lebih lanjut, Bupati Eisti menjelaskan dengan adanya aplikasi itu, pengurus ormas akan lebih dimudahkan dan tidak perlu datang ke kantor, karena semua bisa diakses melalui aplikasi sehingga bisa memangkas waktu dan tenaga.
“Didalamnya juga ada fitur pengaduan Ormas, pengurus Ormas cukup melengkapi data diri, lalu memasukkan pengaduannya di aplikasi ini. Ini adalah terobosan untuk memangkas birokrasi,” terang Eisti.
Bupati Eisti berharap, lewat aplikasi tersebut, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun Demak dan kemajuan bangsa sebagai sarana jaringan dan kontribusi demi kemajuan bangsa.
“Ini merupakan inovasi dari Kesbangpol, ormas di Demak tidak perlu berangkat ke kantor, ini untuk mempermudah. Masyarakat hanya cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan, setelah itu petugas dari Kesbangpol Demak akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Senada, Kepala Bakesbangpol Demak, Niken Iriani mengatakan, bahwa dalam Silayarmas, Ormas dapat mendaftarkan diri pada Bakesbangpol cukup dengan SK Kemenkumham dan lainnya.
“Apalagi nanti kalau untuk urusan bantuan-bantuan. Silakan mendownloadnya lalu kemudian daftarkan, jadi tidak perlu datang ke Kantor Kesbangpol,” pungkasnya.
Dalam peluncuran tersebut, perwakilan Ormas se-Kabupaten Demak yang hadir juga diberikan tutorial dan cara menjalankannya dalam menggunakan Aplikasi Silayarmas tersebut. (Sam)
