Tiga Karyawan PT CPI Didakwa Pencurian, Dua Minta Bebas, Satu Minta Ringan

Proses persidangan kasus pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai oleh empat orang karyawan PT CPI di Pengadilan Negeri Demak. Foto: Dok.
Demak, arusutama.com – Tiga karyawan PT Charoen Phopand Indonesia (PT CPI), Sayung, Demak, harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (24/1/2024), terkait kasus dugaan pencurian atau penggelapan di tempat kerja.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 2 tahun penjara untuk ketiga terdakwa, yaitu Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib, pada Rabu (17/1/2024).
Dalam sidang kali ini, agenda yang dijalankan adalah pembacaan Pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing kuasa hukum terdakwa. Semua kuasa hukum menolak tuntutan JPU dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.
“Kami menganggap bahwa peran klien kami tidak terbukti secara hukum. Selain itu, JPU juga tidak menerapkan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bersama-sama. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan bebas klien kami,” kata Munawir, kuasa hukum Acmad Hanif.
Setelah mendengar Pledoi, majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah mereka memiliki permohonan lain. Dua terdakwa, yaitu Acmad Hanif dan Roy Firmanto, menyatakan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, terdakwa lainnya, Muhammad Wahib, malah memohon agar hukumannya diringankan.
“Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucap Wahib.
Di sisi lain, JPU, Dwi Aprilia Wisudowati, menyampaikan bahwa ia akan memberikan replik atau tanggapan atas Pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, Kamis (1/2/2024).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai oleh empat orang karyawan PT CPI. Tiga orang di antaranya berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya, Solikin, yang diduga sebagai otak pencurian, masih dalam pengejaran polisi. (Sam)
