Tindak Kekerasan PSHT: Polres Demak Amankan Enam Tersangka

Kasatreskrim Demak, AKP Winardi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan enam oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat dalam aksi penganiayaan viral. AKP Winardi, Kasat Reskrim Polres Demak, menyampaikan bahwa keenam pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Demak, Selasa (4/6).
Kejadian bermula pada Jumat (30/6) ketika salah satu tersangka menerima informasi bahwa korban, Wahyu Setya Aji (20), adalah anggota PSHT. Informasi tersebut didapat setelah melihat atribut PSHT di rumah korban. Namun, setelah ditelusuri, atribut tersebut milik teman korban dan bukan milik korban sendiri. Hal ini membuat tersangka mengira korban mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT.
“Salah satu tersangka menduga korban anggota PSHT karena adanya atribut di rumah korban, padahal atribut tersebut milik temannya. Hal ini memicu kemarahan para tersangka,” jelas AKP Winardi.
Selanjutnya, pada Sabtu (31/6) sekitar pukul 21.45 WIB, para tersangka menjemput paksa korban dari lapak usaha kopinya untuk dibawa ke daerah Botorejo, Demak. Di sana, korban dipaksa menulis surat pernyataan bahwa ia bukan anggota PSHT.
“Korban dibawa ke Botorejo, Wonosalam, untuk menulis pernyataan bahwa ia bukan anggota PSHT. Setelah itu, korban langsung dianiaya oleh para tersangka. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan,” tambahnya.
Keenam tersangka, yakni Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif, Akbar, dan Hafish, kini tengah diproses hukum. Sementara korban mengalami luka lebam di kepala, pelipis, pipi, hidung, dada, dan perut. Pengurus PSHT telah mengunjungi Polres Demak dan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKP Winardi.
Sebagai upaya pencegahan, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tergabung dalam organisasi apapun, untuk tidak melakukan tindakan pidana. Tindakan semaunya sendiri akan berdampak buruk dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas AKP Winardi. (Sam)
