Ekonomi Syariah STAI Demak Gelar Seminar Perpajakan: Fokus pada Praktik Industri

IMG-20240625-WA0049

Narasumber bersama dosen dan para mahasiswa STAI Islamic Centre Demak usai gelar Seminar Perpajakan, Sabtu (22/6). Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com –  Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Islamic Centre Kabupaten Demak, melalui Program Studi Ekonomi Syariah, mengadakan Seminar Perpajakan dengan tema “Menyongsong Indonesia Emas di Tahun 2045” pada Sabtu (22/6) di Kampus STAI Islamic Centre Demak.

Kepala Program Studi Ekonomi Syariah, Dita Kurniawati, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan awal kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Demak. “Kami berharap kegiatan ini berlanjut, sehingga mahasiswa dapat magang di kantor pajak,” ujarnya.

Dita juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan kurikulum merdeka yang berfokus pada praktik langsung di dunia industri, mengurangi mata kuliah teori. “Kedepannya, kita berupaya mengurangi mata kuliah teori, sehingga mata kuliahnya lebih banyak praktek atau langsung mendapatkan ilmu dari pihak terkait dalam dunia industri,” tambahnya.

Dita Kurniawati berharap kegiatan ini memberikan manfaat signifikan bagi mahasiswa, program studi, STAI Islamic Centre, serta pihak-pihak terkait. “Semoga kegiatan ini bisa berimpact dan bermanfaat bagi mahasiswa ES, Prodi, STAI IC, dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Yudi Fitrianto, menjelaskan tujuan pajak berdasarkan UU nomor 7 tahun 2021. “Pajak bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan pasti, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif,” ujarnya.

Yudi juga memaparkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu 5% untuk penghasilan 0-60 juta, 15% untuk penghasilan >60-250 juta, 25% untuk penghasilan >250-500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas >500 juta – 5 miliar. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 11%, dengan 0% untuk ekspor. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif PPN dapat diubah menjadi antara 5% hingga 15%.

Penjelasan mengenai dasar pengenaan pajak PPN juga disampaikan, mencakup harga jual, penggantian jasa, nilai impor, dan nilai ekspor. Nilai lain yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) telah diatur dalam undang-undang.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan perpajakan di masa mendatang, demi tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045.