Operasi Patuh Candi 2024: Satlantas Polres Demak Tindak 1.687 Pelanggaran yang Didominasi Pengendara Motor

Arusutama

Kasatlantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani saat di kantornya, Senin (29/7). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 oleh Polres Demak resmi berakhir pada 28 Juli 2024. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini dimulai pada 15 Juli, dengan tujuan menegakkan disiplin lalu lintas di wilayah Kabupaten Demak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani, menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak selama operasi ini masih didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua (R2). “Berdasarkan hasil evaluasi, pelanggaran terbanyak masih dari kendaraan roda dua,” ujar Lingga dalam keterangan resmi di kantornya, Senin (29/7).

Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm saat berkendara. Tahun ini, tercatat sebanyak 1.355 pelanggar terjaring razia karena tidak memakai helm, meningkat drastis dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 672 pelanggar.

Pelanggaran lain yang juga mengalami peningkatan signifikan adalah melawan arus. Pada tahun 2024, jumlah kendaraan roda dua yang melanggar aturan ini mencapai 244 unit, naik dari 73 unit pada tahun sebelumnya. Kasus melawan arus juga meningkat di kalangan pengendara kendaraan roda empat (R4), dengan kenaikan dari 1 kasus pada 2023 menjadi 40 kasus pada 2024, mencatat peningkatan hingga 99 persen.

Data operasi ini mencatat total 1.687 pelanggaran yang ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan sebanyak 377 teguran diberikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

AKP Lingga Ramadhani mengimbau kepada seluruh masyarakat Demak untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami tidak pernah bosan mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.