Polisi Gerebek Rumah Tersangka Kasus Pornografi di Demak

IMG-20240914-WA0000

Ilustrasi gambar. Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan di rumah seorang tersangka kasus pornografi dan penyimpangan seksual yang diduga disebarkan melalui akun X, Jumat (13/9).

Penyelidikan mendalam dilakukan di Kecamatan Sayung dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diduga membuat dan menyebarkan video pornografi sesama jenis di media sosial tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, video hubungan intim tersebut melibatkan tersangka dengan pria dewasa dan anak di bawah umur. Video tersebut sempat mendapatkan ribuan penonton sebelum akhirnya diblokir oleh pihak kepolisian.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa bukti yang masih diperlukan.

“Hari ini kami bersama tim melakukan upaya pembuktian di tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa bukti sudah kami amankan,” ujar AKBP Sulistyoningsih.

“Kasus ini terkait dengan tindak pidana ITE dan sudah berlangsung sejak tahun 2019. Akun lama tersangka sudah diblokir oleh tim kami, namun konten serupa muncul kembali di akun X,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci karena penyelidikan masih berlangsung dan rencananya akan ada rilis resmi pekan depan di Polda Jateng.

Penyelidikan dilakukan secara tertutup oleh Tim Ditreskrimsus dengan hanya beberapa pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke kamar yang diduga sebagai tempat pembuatan video porno dan aksi penyimpangan seksual tersebut.