Tragis! Ayah Tiri di Demak Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun hingga Hamil

Warga menggruduk rumah pelaku pencabulan hingga hamil

Warga ramai-rami menggruduk rumah pelaku di Desa Kedondong, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Senin (23/9) dini hari. Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri. Kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020 dan berlanjut hingga Maret 2024 di rumah korban yang terletak di Desa Kedondong, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Pelapor, Masriah (45), melaporkan bahwa korban, berinisial AA (17), seorang pelajar SMA, telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, Murmin (45). Kejadian ini terungkap pada 17 September 2024 ketika pelapor mencurigai perut korban yang tampak membesar seperti sedang hamil. Setelah didesak, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat perbuatan tersangka yang telah berkali-kali menyetubuhinya sejak tahun 2020.

Saksi-saksi dalam kasus ini adalah Parjan (48) dan Musyorif (55), keduanya bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, termasuk baju lengan pendek warna abu-abu, BH warna ungu, celana dalam warna merah marun, dan celana pendek warna merah.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam laporannya menjelaskan, bahwa tersangka mengancam akan memukuli korban jika menolak untuk disetubuhi.

“Setelah mengetahui kejadian ini, pelapor segera melaporkannya ke Polres Demak,” kata AKP Winardi kepada media, Senin (23/9).

Lebih lanjut, AKP Winardi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, tersangka Murmin akhirnya diamankan pada 23 September 2024 di rumahnya.

“Kami berhasil mengamankan tersangka pada dini hari dan langsung membawanya ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Winardi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.