Sindikat Pencurian Ganjal ATM Antarprovinsi Berhasil Dibekuk di Magelang

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers, Senin (7/10). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Polresta Magelang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi. Tiga tersangka, yakni Rama Febriansyah (29), Asroli (31), dan Tarmiji (46), berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024, di sebuah penginapan di Tahunan, Kabupaten Jepara.
Aksi terakhir sindikat ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, di ATM BNI SPBU Secang, Magelang. Sebelumnya, pada Sabtu, 7 September 2024, para tersangka berkumpul di Cibubur, Jawa Barat, lalu melancarkan aksinya di beberapa ATM di Sumedang dan Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp 2 juta dari ATM BRI di Sumedang, dan Rp 18,4 juta dari dua ATM di Magelang, yaitu ATM BCA Indomaret Blabak Square dan ATM BNI SPBU Secang.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Rama Febriansyah bertugas mengganjal mesin dan menukar kartu ATM korban, sementara Asroli mengintip PIN yang dimasukkan oleh korban.
“Tarmiji berperan sebagai pengemudi yang menunggu di mobil untuk kabur setelah berhasil mendapatkan uang dari ATM,” ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers, Senin (7/10).
Setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV, Tim Resmob Polresta Magelang bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa para tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama.
“Rama Febriansyah merupakan residivis kasus yang sama di Cirebon pada tahun 2021, Asroli pernah terlibat di Sragen tahun 2019, dan Tarmiji di Cirebon tahun 2021,” jelasnya.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Resmob berhasil meringkus para pelaku di penginapan di daerah Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melawan saat akan dibawa ke mobil,” terang Mustofa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver yang digunakan untuk beraksi, 12 kartu ATM yang sudah dimodifikasi, dan satu pak tusuk gigi yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM.
“Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga menjadi alat bukti yang kuat dalam penangkapan ini,” kata Kapolresta Magelang.
Mustofa juga menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operasi pelaku. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
“RF mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM korban, sedangkan AS mengintip PIN korban. Setelah kartu berhasil diganti, mereka mengambil uang di ATM lain,” ungkapnya.
Kombes Pol Mustofa menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, khususnya jika melihat orang yang mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami berharap masyarakat selalu waspada dan jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di mesin ATM,” pesannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).