Rencana Kenaikan Upah 6,5 Persen: Solusi atau Beban Baru bagi Pengusaha?

Buruh Pabrik Demak

Pekerja melakukan proses pembuatan pakaian jadi di PT Glory Industrial Demak, Rabu (4/12). Foto: Ika

ARUSUTAMA.com – Rencana kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang disampaikan Presiden Prabowo menuai respons beragam di Kabupaten Demak. Kalangan pengusaha, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Demak, Muhammad Ilyas, menyatakan kekhawatiran atas dampaknya terhadap biaya operasional, khususnya bagi sektor padat karya.

“Kami harus menyusun strategi agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha tetap terjaga. Regulasi dan metodologi perhitungan kenaikan ini juga perlu diperhatikan, apakah sudah sesuai dengan produktivitas, daya saing, dan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Ilyas kepada Arusutama, Rabu (4/12).

Menurut Ilyas, APINDO berharap kebijakan pengupahan lebih konsisten dan berkeadilan. Stabilitas upah dinilai krusial bagi iklim investasi dan perencanaan bisnis jangka panjang. Kepastian hukum dalam penetapan upah, tambahnya, akan menciptakan rasa aman bagi investor dan mendorong produktivitas serta daya saing.

“Regulasi yang jelas memungkinkan perusahaan membuat perencanaan bisnis lebih baik, yang pada akhirnya mendukung penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya. APINDO juga kurang sependapat dengan rencana perubahan regulasi pengupahan oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Demak, Agus Kriyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dari pemerintah pusat. Proses penetapan kenaikan upah akan difasilitasi melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai pihak.

“Sudah dua kali kami mengadakan pra-rapat, dan semua pihak sepakat mematuhi regulasi yang ada,” ungkap Agus.

Respons positif datang dari kalangan pekerja. Karyawan PT Glory Industrial Karangtengah Demak, Ika Mawarni, menyambut baik rencana kenaikan upah tersebut.

“Alhamdulillah, saya senang mendengar kabar ini. Kenaikan upah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Terima kasih kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Jika kenaikan 6,5 persen ini terealisasi, Upah Minimum Regional (UMR) Demak yang saat ini sebesar Rp 2.761.236 akan naik menjadi Rp 2.940.716, atau bertambah Rp 179.480. Dengan angka tersebut, UMR Demak masih menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. (Sm)