Eksekusi Tanah Picu Ketegangan, Warga Rejosari Tuntut Keadilan

Eksavator merobohkan rumah yang dieksekusi oleh PN Demak di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Rabu (15/1). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, berlangsung tegang. Proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak tersebut mendapatkan perlawanan dari warga setempat yang merasa diperlakukan tidak adil. Meski ratusan aparat kepolisian telah disiagakan, situasi tetap memanas akibat protes keras dari warga.
Salah satu warga yang terdampak penggusuran, Hisyam Maulana, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam sengketa tanah yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, klaim kepemilikan tanah oleh pihak penggugat dipenuhi kejanggalan, termasuk proses hukum yang disebut dilakukan tanpa melibatkan ahli waris secara sah.
“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan melibatkan perangkat desa. Tanah ini dulunya berupa blumbang yang diuruk oleh kakek saya lebih dari 30 tahun lalu. Rumah kami dibangun di atas lahan yang bersertifikat dan rutin membayar pajak bumi setiap tahun,” ujar Maulana, Rabu (15/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa rumahnya, yang dihuni empat anggota keluarga, kini rata dengan tanah tanpa kompensasi. Barang-barang yang sempat diselamatkan masih dibiarkan tanpa kejelasan.
Hal serupa diungkapkan warga lainnya, Khoirul Huda, yang mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara ini. Ia menyebut kesaksian berasal dari orang-orang yang telah meninggal dunia dan merasa keberadaan sertifikat baru sebagai dasar eksekusi sangat keberatan.
“Sudah puluhan tahun kami menempati lahan ini tanpa masalah. Tiba-tiba muncul sertifikat baru yang dijadikan alasan untuk menggusur kami,” kata Huda.
Di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Demak, Ismail, menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
“Eksekusi ini dilakukan karena pihak terkait menolak meninggalkan lahan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Proses hukum telah berlangsung selama dua tahun, dan pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahap akhir,” jelasnya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak tertanggal 22 November 2024 atas tanah seluas 796 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00922. Pemohon eksekusi, Mudakirin, mengajukan permohonan terhadap beberapa pihak, termasuk Edy Santoso dan keluarganya.
Sementara itu, Mundakkirin, sebagai pemohon eksekusi, tidak terlihat di lokasi. Kabarnya, ia bersembunyi di dalam rumah. Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Rejosari menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah desa. Aparat kepolisian dan TNI tetap disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi ketegangan lanjutan. (Sm)