Komisi A DPRD Demak Usut Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer, Pansus Segera Dibentuk

DPRD Demak Komisi A

Komisi A DPRD Demak bersama Dindikbud dan Inspektorat saat gelar rapat di Kantornya, Jumat (23/1). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Dugaan pemotongan gaji guru honorer di Kabupaten Demak mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Ketua Komisi A DPRD Demak dari Fraksi PKB, Muadzom, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut, menyusul audiensi bersama Forum Honorer R2 dan R3 yang sebelumnya diwarnai aksi unjuk rasa di depan DPRD dan Pendopo Demak.

“Kami telah mengundang Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk memberikan klarifikasi. Inspektorat akan mengusut kasus ini dalam waktu satu minggu, termasuk mencari tahu apakah ada pola terstruktur dalam pemotongan honorarium tersebut,” ujar Muadzom, Jumat (24/1/2025).

Komisi A memastikan bahwa kesejahteraan guru honorer menjadi prioritas utama. Muadzom menyebut pihaknya akan mendorong agar hak-hak guru honorer dapat terpenuhi, termasuk menyesuaikan gaji mereka mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, Komisi A juga telah meminta Inspektorat menyelidiki potensi pelanggaran aturan dalam kasus ini.

“Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum sesuai peraturan akan diambil,” tegasnya.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer juga melibatkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami akan mencari solusi terbaik untuk memastikan alokasi anggaran bagi guru honorer dapat mendukung kesejahteraan mereka,” tambah Muadzom.

Senada, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turut mendukung penuh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pemotongan gaji. Pansus ini juga akan membahas usulan kenaikan gaji guru honorer dan evaluasi pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Kami juga akan mengusulkan 1.500 guru honorer menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji mendekati UMK. Semoga langkah ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Demak,” harap Zayin.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menyatakan komitmennya untuk mendalami laporan tersebut. Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya pemotongan gaji, tetapi berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan mengkaji pengelolaan BOSP untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Semua pihak terkait, termasuk pengelola PPPK dan BOSP, akan kami libatkan dalam investigasi ini,” ujar Haris. (Sm)