Rawan Kecelakaan, Satlantas Demak Tegas Larang Odong-Odong di Jalan Raya

Pamflet Satlantas Polres Demak tentang Pelarangan odong-odong beroprasi di Jalan Raya. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak mengeluarkan edaran resmi terkait pelarangan operasional odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 208, Pasal 288 ayat (1), dan Pasal 308 terkait standar fisik, administrasi kendaraan, serta izin trayek.
Dalam edarannya, Satlantas Polres Demak menegaskan bahwa odong-odong tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang. Selain itu, dalam kasus kecelakaan, kendaraan ini tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
KBO Satlantas Polres Demak, IPTU Joko, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi pelarangan odong-odong kepada masyarakat. Langkah ini termasuk mengimbau Dinas Pendidikan agar melarang sekolah-sekolah menggunakan odong-odong sebagai alat transportasi siswa, terutama di jam-jam sekolah.
“Kami juga menyisipkan edukasi safety riding dalam sosialisasi ini. Intinya, kami ingin menyelamatkan jiwa manusia karena kereta kelinci bukan alat transportasi yang memiliki standar keamanan. Sistem pengeremannya pun tidak disesuaikan dengan berat dan jumlah penumpang,” ujar IPTU Joko, saat ditemui di Kantornya, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Satlantas Demak juga meningkatkan pengawasan terhadap parkir liar yang kerap mengganggu lalu lintas. Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik (E-TLE), terutama di kawasan Pasar Bintoro. Pelanggar akan menerima surat tilang sesuai dengan nomor kendaraan yang terdeteksi, dan dalam waktu tujuh hari wajib menyelesaikan sanksi yang dikenakan.
Di sisi lain, sejumlah pemilik odong-odong mengaku keberatan dengan aturan ini. Salah seorang pengusaha odong-odong yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan.
“Kalau odong-odong tidak boleh beroperasi, sebaiknya kami diberi rute alternatif. Misalnya, jalan mana yang masih boleh kami lalui. Apalagi, destinasi wisata lokal seperti Masjid Agung Demak menjadi salah satu tujuan utama kami,” ungkapnya.
Menurutnya, pembuatan kereta kelinci membutuhkan biaya besar, dan banyak pemilik yang bergabung dalam paguyuban dengan tujuan mendukung sektor pariwisata lokal.
“Kami ini juga cari nafkah, mohon pengertiannya,” tambahnya.
Sementara itu, warga setempat memiliki pandangan berbeda. Wati, salah seorang warga, mendukung kebijakan pelarangan odong-odong di jalan raya.
“Saya sebenarnya tidak setuju odong-odong beroperasi di jalan raya karena berbahaya dan mengganggu lalu lintas. Bahkan pernah ada kecelakaan di jalan tembus, dan lebih parahnya lagi ada yang beroperasi di jalur Pantura. Itu sangat membahayakan,” pungkas Wati. (Sm)
