Cinta Berujung Petaka! Wanita Kudus Dibunuh Kekasih Karena Hamil

Pacar hamil nekat dibunuh

Pelaku pembunuhan pacar aaat diamankan di Mapolres Kudus, Senin (14/4). Foto: Supri

ARUSUTAMA.com – Misteri penemuan mayat perempuan muda di sebuah kamar hotel wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, akhirnya terpecahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus dengan sigap berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan bahwa pelaku berinisial MZI (34), warga Kabupaten Pati, telah diamankan sesaat setelah insiden terjadi pada Kamis (10/4) lalu.

“Kasus ini bisa segera diungkap berkat kerja keras anggota dan metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation. Pelaku berhasil kami tangkap pada hari yang sama,” tegas Kapolres, saat Konferensi Pers, Senin (14/4/2025).

Korban diketahui berinisial SR, berusia 28 tahun, berasal dari Kecamatan Dawe, Kudus. Hubungan asmara yang dijalani keduanya berujung tragis setelah terjadi pertengkaran hebat di kamar hotel yang berakhir dengan pembunuhan.

Menurut Kapolres, pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Permintaan itu memicu cekcok hebat yang berujung maut.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, pasangan tersebut sempat menginap di hotel sejak Rabu malam (9/4). Keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota dengan alasan korban meninggal karena overdosis.

Namun, kecurigaan polisi terpicu setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis. Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban seperti luka memar di wajah dan kepala, serta bekas cekikan di leher.

“Korban dipastikan meninggal akibat dicekik dan dibekap oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat membanting korban hingga kepala membentur lantai sebelum mencekiknya,” ungkap AKP Danail.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain satu unit mobil Brio warna putih, bantal, bedcover, sprei hotel, serta pakaian korban dalam kondisi rusak.

Kini, MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Supri)