Polres Demak Tangani Tiga Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Pencabulan anak

Tiga tersangka pelaku tindak kekerasan seksual saat diamankan di Mapolres Demak. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak tengah menangani tiga kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Demak. Ketiga kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menegaskan bahwa dirinya akan komitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

“Ketiga kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masing-masing pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kompol Satya, Selasa (15/4/2025).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Bonang. Berdasarkan penyelidikan, korban merupakan anak di bawah umur dan memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dugaan tindak pidana ini diketahui setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

“Kami mendapat laporan dari keluarga korban, dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka sudah kami amankan,” jelas Kompol Satya.

Kasus kedua melibatkan perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertemu dan terjadi dugaan tindakan yang melanggar hukum. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Media sosial menjadi salah satu celah yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengimbau orang tua agar memantau aktivitas anak-anaknya di dunia digital,” tegasnya.

Dalam kasus ketiga, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat. Dugaan pelanggaran terjadi setelah korban beberapa kali menginap di rumah pelaku. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Demak.

“Tersangka dan korban memiliki kedekatan yang membuat korban sering berada di lingkungan pelaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” kata Kompol Satya.

Pihak Polres Demak menegaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Satya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Sm)