Narkoba dan Kekerasan Ancam Remaja, Ini Pesan Kejari Demak untuk Orang Tua dan Guru

Bahaya Narkoba

Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus bersama Host Putri Caramel saat Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM, Kamis (17/4/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Upaya preventif dalam melindungi generasi muda dari jerat narkoba dan kekerasan kembali digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melalui program edukatif bertajuk “Jaksa Menyapa”. Talkshow ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, sebagai narasumber dan dipandu oleh host Putri Caramel serta disiarkan langsung dari Studio Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Kamis (17/4/2025).

Dalam Talkshow, Niam mengupas tuntas persoalan penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi remaja. Ia menjelaskan, narkoba yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sejatinya memiliki manfaat di bidang medis dan riset, namun berbahaya bila digunakan secara sembarangan.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak sistem saraf, mengganggu kesehatan mental, bahkan berujung pada kematian. Dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tapi juga merambat ke sosial dan lingkungan,” tegas Niam.

Ia juga menyoroti berbagai faktor yang memicu keterlibatan remaja dengan narkoba, mulai dari rasa penasaran, tekanan teman sebaya, hingga lemahnya peran keluarga dan paparan negatif dari internet.

Tak hanya memberikan pemahaman, Niam juga menyinggung aspek hukum yang mengatur secara tegas tentang penyalahgunaan narkoba melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dalam Pasal 111 dan 112, disebutkan bahwa kepemilikan narkotika golongan I dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun serta denda miliaran rupiah,” paparnya.

Selain bahaya narkoba, talkshow ini juga membahas persoalan kekerasan yang turut mengancam generasi muda. Niam menyebut bahwa kekerasan bisa bersifat fisik, verbal, seksual, bahkan dalam bentuk pengabaian.

“Banyak kasus kekerasan berakar dari pola pengasuhan yang keliru, stres emosional, hingga lingkungan yang permisif terhadap kekerasan,” ungkapnya.

Ia merujuk sejumlah pasal dalam KUHP seperti Pasal 351, 170, 368 hingga 369 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan.

Menutup sesi bincang-bincang, Niam mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk aktif mengawal dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus pada lingkaran berbahaya tersebut.

“Kita semua memiliki peran besar dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Sm)