Pemkab Demak Perketat Operasi Rokok Ilegal, 5.480 Batang Diamankan

Rokok ilegal

Ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita oleh Tim Gabungan, Senin (28/4). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Upaya keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar oleh tim berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai resmi dari sejumlah titik di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam, Senin (28/4/2025).

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini melibatkan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Dindagkop UKM, Dinkominfo, TNI, dan Polri.

Dari hasil penyisiran di Kelurahan Bintoro, Kadilangu, dan Desa Bunderan, petugas menemukan 5.480 batang rokok bermerek SMD tanpa pita cukai di sebuah warung milik AS di Kecamatan Demak.

Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Semarang, Soeprat Teguh Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak.

“Melalui operasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal yang telah memenuhi kewajiban cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe, menyatakan bahwa komitmen Pemkab Demak dalam memberantas rokok ilegal akan terus diperkuat.

“Pengawasan di lapangan akan terus kami intensifkan. Rokok ilegal merugikan banyak pihak dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Selain melakukan razia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak juga gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media cetak, elektronik, hingga media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran ke Satpol PP atau kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya. (Sm)