Turun 7 Kasus, Demak Tak Lengah dan Gencarkan Pelatihan Konvensi Hak Anak

Plt Kepala Dinsos P2PA Demak, Agus Herawan beserta jajarannya saat menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak 2025, di Aula, Jumat (9/5). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA), menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025, di Aula Dinsos P2PA, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen yang berperan langsung dalam perlindungan anak, di antaranya petugas layanan puskesmas dan rumah sakit ramah anak, pengasuh pondok pesantren, pendidik sekolah ramah anak, pekerja sosial, psikolog, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pelaku layanan terhadap prinsip-prinsip pemenuhan hak anak. Dan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
“Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dilindungi, dan berpartisipasi. Konvensi Hak Anak adalah komitmen global, dan kita semua punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mewujudkannya,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Ia juga menyinggung pentingnya pelatihan ini dalam memperkuat peran aktif masyarakat dan lembaga dalam membangun sistem perlindungan anak yang terpadu dan berkelanjutan.
“Saya berharap pelatihan ini tidak hanya berhenti di ruang kelas, tapi mampu diterapkan dalam kebijakan, program, dan aktivitas pembangunan. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Demak yang benar-benar layak anak,” tegas Agus.
Dari data yang dipaparkan, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 41 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Demak. Rinciannya, 16 kasus pencabulan dan persetubuhan, 9 kasus kekerasan fisik, 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penelantaran anak.
Sementara pada tahun 2024, jumlah kasus mengalami penurunan menjadi 34, dengan rincian 19 pencabulan dan persetubuhan, 8 kekerasan fisik, 7 ABH, dan tidak ada kasus KDRT atau penelantaran anak.
Meski angka kasus menurun, Agus mengingatkan bahwa hal itu belum bisa menjadi alasan untuk lengah.
“Penurunan kasus memang patut kita syukuri, tapi itu juga menjadi alarm bahwa kita harus terus bekerja keras. Tidak boleh ada anak yang menjadi korban di lingkungan kita,” pungkasnya. (Sm)
