Lomba Kampung Juara 2025 Kembali Digelar, Ajak Warga Demak Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri

Lomba Kampung Juara Demak

Para peserta berfoto bersama tim penilai Lomba Kampung Juara tahun lalu. Foto: Dok.

ARUSUTAMA.com — Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak melalui Kelompok Kerja Perumahan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) kembali menggelar Lomba Kampung Juara (LKJ) untuk ketujuh kalinya. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya konkrit pemerintah daerah dalam mengentaskan kawasan kumuh dan mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru di wilayah Demak.

“Awalnya memang ini keinginan kami dari Pokja KKP, karena tugas utama kami adalah pengentasan kawasan kumuh. Maka dari itu kami menciptakan program Lomba Kampung Juara,” ungkap Winy Nurika Yuwantari, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinperkim Demak, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (11/7/2025).

Neneng, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa LKJ tak hanya soal bersaing memperebutkan hadiah, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.

“Intinya kami ingin masyarakat peduli terhadap kampungnya sendiri. Dengan begitu, saat mereka menang, hadiah yang diberikan akan bertepatan dengan momentum Agustusan,” katanya.

Tak hanya menjadi ajang lokal, pemenang LKJ juga akan mewakili Kabupaten Demak dalam Lomba Hari Habitat tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Kita juga mempersiapkan ini untuk Lomba Hari Habitat. Jadi siapa pun yang menang di LKJ akan kita kirim ke tingkat provinsi,” imbuh Neneng.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Substansi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman, Sugiyanto, menjelaskan bahwa LKJ terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Demak, baik dalam lingkup RT, gang, maupun gabungan beberapa RT.

“Kami tidak mewajibkan peserta berasal dari satu desa penuh. Bahkan kalau satu RT hanya bisa mengumpulkan satu kepala keluarga, tetap kami terima,” jelasnya.

“Tentu saja cakupan yang lebih luas mungkin akan mendapat skor lebih tinggi. Tapi kami tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang mau berpartisipasi,” imbuhnya.

Pendaftaran dilakukan oleh ketua tim dengan persetujuan kepala desa atau lurah, dan diketahui camat setempat. Peserta juga tidak boleh berasal dari juara 1, 2, atau 3 LKJ tahun sebelumnya.

Ketua Tim Kerja Substansi Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman, Rozikan, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli ini sudah ada 16 kampung yang mendaftarkan diri.

“Masih ada waktu hingga tanggal 12 Juli 2025. Kami berharap semakin banyak yang mendaftar,” ucapnya.

Jadwal Pelaksanaan LKJ 2025: Sosialisasi: 2–15 Maret 2025; Pendaftaran: 16 Maret–12 Juli 2025; Seleksi Profil: 29 Juni–12 Juli 2025; Penjelasan Teknis: 13–19 Juli 2025; Pemaparan Peserta: 20–26 Juli 2025; Penilaian Lapangan: 27 Juli–2 Agustus 2025; Penentuan Pemenang: 3–9 Agustus 2025; Pengumuman Pemenang: 10–17 Agustus 2025

Kriteria Penilaian: Kebersihan; Penghijauan; Ketertiban; Keindahan; Aspek pendukung lainnya

Ketentuan Peserta: Berasal dari wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Berasal dari lingkup RT atau gabungan RT yang bersebelahan; Didaftarkan oleh ketua tim dengan persetujuan kades/lurah dan diketahui camat

Bukan juara 1, 2, atau 3 pada LKJ tahun sebelumnya; Satu desa/kelurahan boleh mengirim lebih dari satu peserta

Hadiah berupa pembangunan sarana dan prasarana akan direalisasikan secara kontraktual oleh Dinperkim pada tahun anggaran 2026.

Hadiah dan Penghargaan: Juara 1: Rp 200.000.000; Juara 2: Rp 170.000.000; Juara 3: Rp 130.000.000; Juara 4–7: Masing-masing Rp 100.000.000.

Melalui LKJ, Pemerintah Kabupaten Demak berharap lahir kampung-kampung juara yang bersih, hijau, dan nyaman bagi warganya.

“Kami ingin semangat menjaga lingkungan ini tidak berhenti di lomba saja, tapi menjadi budaya hidup masyarakat,” pungkas Neneng. (Sam)