832 Koperasi Aktif di Demak, Kadindakop Ingatkan Waspada Investasi Ilegal

Kepala Dindakop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain memberikan imbauan dalam peringatan Hari Koperasi ke-78 di Kantornya, Jumat (11/7/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindakop UKM) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola koperasi di tengah peringatan Hari Koperasi ke-78 tahun tepat hari ini.
Kepala Dindakop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain mengimbau kepada seluruh penggerak koperasi agar tidak tergiur dengan tawaran investasi berimbal hasil tinggi yang berisiko menimbulkan kerugian besar.
“Koperasi lahir dari semangat kemandirian dan keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” tegasnya saat ditemui di kantor Dindakop UKM Demak, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan data Dindakop UKM Demak, saat ini terdapat 928 koperasi di wilayah Kabupaten Demak. Dari jumlah tersebut, 832 koperasi dalam kondisi aktif, sementara 96 koperasi dinyatakan tidak aktif.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur”, yang dianggap selaras dengan semangat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal ini menurut Iskandar menjadi pengingat akan pentingnya peran koperasi dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, terlebih di tengah tantangan ekonomi global.
Ia menyebutkan, ada empat aspek penting yang harus diperkuat dalam pengelolaan koperasi, yakni: Penguatan tata kelola koperasi melalui manajemen profesional dan akuntabel; Inovasi dan diversifikasi usaha untuk menjawab tantangan zaman; Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam operasional dan pemasaran koperasi; Pendidikan dan pelatihan perkoperasian guna meningkatkan kompetensi pengurus dan anggota koperasi.
Terkait persoalan yang kerap muncul di sektor koperasi, Iskandar mengingatkan soal tingginya risiko pada koperasi simpan pinjam, khususnya yang terjebak pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa analisis risiko yang jelas.
“Rata-rata kasus gagal bayar di koperasi besar terjadi karena ketidakhati-hatian pengurus. Banyak yang tergoda investasi tinggi tanpa perhitungan matang,” ungkapnya.
Menurutnya, beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi adalah penyaluran pinjaman dalam jumlah besar tanpa agunan yang jelas, atau bahkan hanya berdasarkan kedekatan personal. Ia menekankan bahwa keberlangsungan koperasi sangat bergantung pada integritas semua elemen—pengurus, pengawas, hingga anggota.
“Pengelola harus amanah, pengawas harus aktif, dan anggota juga harus bijak dalam menggunakan layanan koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran Koperasi Merah Putih, sebuah program koperasi nasional yang akan diluncurkan oleh Presiden pada 19 Juli 2025.
Di Demak, koperasi ini telah dibentuk secara legal, dan akan segera mendapatkan pelatihan kapasitas bagi pengurus dan pengawas koperasi desa/kelurahan, dengan anggaran yang dialokasikan melalui perubahan anggaran 2025. (Sm)
