Mucikari Online di Demak Ditangkap, Korban Masih di Bawah Umur

Tersangka R alias Della saat diamankan dan diperiksa dalam konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolres Demak. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Satu orang perempuan berinisial R alias Della (37), warga Mranggen, diamankan polisi atas dugaan keterlibatannya sebagai pelaku utama.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan opsnal Satreskrim. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) di sebuah tempat kos.
“Di lokasi, petugas menemukan dua orang perempuan yang menjadi korban, salah satunya masih di bawah umur. Mereka diduga dipekerjakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dengan cara yang melanggar hukum,” jelas Kompol Hendrie, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan. Ia menyewa beberapa kamar kos dan menggunakan aplikasi pesan daring untuk mencari pelanggan. Uang hasil transaksi dikumpulkan oleh tersangka dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Petugas menyita beberapa barang bukti dari lokasi, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai senilai Rp500 ribu, dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa selama menjalankan aksinya telah mendapatkan tiga pelanggan terakhir dengan tarif sebesar Rp200.000 per orang. Dari total Rp600.000 yang diperoleh, sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Terakhir saya cuma dapat tiga pelanggan, satu orang bayar Rp200 ribu. Jadi totalnya Rp600 ribu. Tapi yang seratus ribu sudah saya pakai buat beli makan dan rokok,” ujarnya kepada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
“Kama telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, khususnya yang masih di bawah umur, agar mendapatkan pemulihan secara fisik dan psikologis,” pungkas Hendro. (Sam)
