Kuasa Hukum: Yayasan Sunan Kalijaga Bukan Baru, Tuduhan Pencurian Sertifikat Tak Berdasar

Kuasa Hukum Yayasan Sunan Kalijaga didampingi Ketua Pembina HR. Muhammad Cahyo Imam Santoso, menunjukkan dokumen sertifikat tanah wakaf di Kasepuhan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal Abid, membantah tudingan bahwa pihaknya telah membentuk yayasan baru terkait pengelolaan aset wakaf di kompleks makam Sunan Kalijaga.
Ia menegaskan, yayasan yang dipimpin Raden Kristiawan Saputra saat ini merupakan kelanjutan dari yayasan yang berdiri pada 1999, bukan entitas baru.
“Tidak benar ada yayasan baru. Yayasan Sunan Kalijaga saat ini punya riwayat dan risalah jelas. Ini yayasan lama yang didirikan pada 1999 oleh Raden Rahmat bersama Raden Krisnaedi dan almarhum Anggani Sujono, lalu pada 2003 berganti nama dari Yayasan Sunan Kalidjogo menjadi Yayasan Sunan Kalijaga sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Jamal, Sabtu (9/8/2025).
Jamal juga menegaskan, tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Pengambilan sertifikat dilakukan untuk mengamankan aset sesuai amanat Undang-Undang Wakaf dan menyesuaikannya dengan regulasi pemerintah yang terbaru.
Menurutnya, legalitas yayasan didukung oleh akta pendirian, dokumen resmi, dan sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/PTUN-JKT yang menyatakan Krisnaedi tidak memiliki legal standing dan bukan lagi pengurus yayasan.
“Kami menghormati proses hukum di Polres Demak, tapi jika tuduhan itu tidak benar, kami siap menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Jamal.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga marwah Eyang Sunan Kalijaga serta mengedepankan musyawarah keluarga ahli waris sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. (Sam)
