Buruh Gruduk DPRD Demak, Tuntut UMSK Segera Ditetapkan

Serikat buruh Demak bersama DPRD dan stakeholder terkait usai gelar audiensi, mendesak segera diwujudkannya UMSK Demak, Rabu (3/9). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Aliansi buruh lintas serikat di Kabupaten Demak mendatangi DPRD setempat untuk menggelar audiensi, Rabu (3/9/2025).
Tuntutan utama mereka adalah percepatan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang lebih berpihak pada pekerja.
Ketua FSP-KEP Demak, Poyo Widodo, menegaskan bahwa UMSK di Demak hingga kini belum terwujud meski sudah diamanatkan dalam putusan MK Nomor 168/2023 dan Permenaker Nomor 16/2024. Padahal, provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat telah lama menerapkan skema upah sektoral.
“Sejak Januari sampai Juni, rapat pleno Dewan Pengupahan sudah menyepakati pembahasan UMSK. Faktanya, sampai sekarang belum ada realisasi. Demak ini ketinggalan, sementara daerah lain sudah jalan,” ujarnya.
Menurut Poyo, dari 33 sektor industri di Demak, terdapat empat sektor prioritas yang layak ditetapkan UMSK, yakni garmen, perkayuan, kertas, dan kimia. Tercatat ada 40 perusahaan besar yang masuk kategori unggulan dan dianggap mampu menerapkan standar tersebut.
“Yang terpenting komitmen untuk mewujudkan upah sektoral. Undang-undang sudah mewajibkan, tinggal dijalankan,” tegasnya.
Selain UMSK, buruh juga menyoroti penetapan UMK 2026. Mereka mendesak agar formula penghitungan tidak lagi merugikan pekerja seperti dua tahun sebelumnya, ketika indeks pengali ditetapkan hanya 0,1 sehingga Demak tercatat sebagai daerah dengan kenaikan UMK terendah di Jawa Tengah.
“Harapan kami, pemerintah jangan ulangi lagi kesalahan itu. Kenaikan UMK harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara adil,” jelasnya.
Buruh juga menyinggung keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Jatengland. Mereka menilai, pekerja lokal Demak seharusnya menjadi prioritas.
“Banyak warga Demak masih menganggur, tapi justru TKA yang bekerja. Ironi kalau gaji mereka jauh di atas UMK, sementara tenaga lokal kesulitan masuk,” tambah Poyo.
Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, menyatakan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti aspirasi buruh. Namun, ia menekankan pentingnya data dukung dari serikat pekerja dan Apindo sebelum pembahasan dilakukan di Dewan Pengupahan.
“Secara aturan, UMSK memang diamanatkan. Tapi detailnya harus jelas, sektor mana saja yang benar-benar spesial dan layak diberi upah sektoral. Kami menunggu konsep lengkap agar keputusan bisa bulat,” ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Demak, H. Mukti Kholil, memastikan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi tersebut.
“Segera dibentuk tim Dewan Pengupahan. Hasilnya nanti akan disertai surat resmi dari DPRD untuk bupati,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD Demak, Mohamad Asyhadi, menambahkan pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak buruh sekaligus memprioritaskan tenaga kerja lokal di kawasan industri.
“Jangan sampai izinnya dari pusat, pajaknya ditarik provinsi, tapi pekerjanya justru bukan warga Demak. Kita akan kawal agar warga lokal mendapat prioritas,” ucapnya.
Buruh memberi batas waktu agar pembahasan UMSK dapat diputuskan paling lambat September ini, sebelum masuk ke tahapan pembahasan UMK pada Oktober. Mereka pun siap turun aksi bila tuntutan tak diakomodasi.
“UMK dan UMSK adalah PR utama. Kalau tidak direspons, kami sepakat 90 persen akan aksi. Silakan kalian kaya, tapi jangan miskinkan kami!” tegas Poyo. (Sam)
