1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Demak

Bupati Demak bersama Satpol PP dan stakeholder terkait memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di halaman Gedung Grahadika Bina Praja Demak. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal dan minuman beralkohol hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak dan Kantor Satpol PP Demak, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Plt. Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Mochamad Shuhandak, serta unsur Forkopimda dan jajaran pejabat dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok jenis SKT, 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 2.113 botol minuman beralkohol hasil penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015, resmi dimusnahkan.
Bupati Demak Eisti’anah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Demak bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal dan minuman keras yang merusak generasi muda. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah,” tegas Bupati Eisti’anah.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, termasuk sinergi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
“Pemusnahan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga langkah dalam penegakan hukum. Seluruh barang bukti hasil penindakan telah dimusnahkan secara tuntas,” jelas Agus.
Adapun Kepala Kantor Bea dan Cukai Semarang, Mochamad Shuhandak, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemkab Demak yang konsisten mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kami mengapresiasi sinergi Pemkab Demak dan Satpol PP dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya seperti ini sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan menumbuhkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Usai seremoni penandatanganan berita acara, rokok ilegal dimusnahkan di PT Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang, sedangkan minuman keras dan MMEA dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Demak.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Demak, kepala Satpol PP dari berbagai daerah di Jawa Tengah, tokoh agama, dan perwakilan ormas seperti MUI, PCNU, dan Banser Kabupaten Demak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang ilegal dan pentingnya mendukung peraturan daerah.
“Mari bersama-sama kita jaga Demak agar tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang ilegal,” pungkas Bupati Eisti’anah. (Sm)
