Dari Industri Hingga Tanggul Laut, Demak Siapkan Karangtengah Jadi Kawasan Tangguh dan Berdaya Saing

Konsultasi Publik RDTR KLHS Demak

Peserta Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Karangtengah, yang digelar Pemkab Demak bersama Dinas PUPR dan Dinputaru di Hotel Amantis Demak, Senin (10/11). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Karangtengah, di Hotel Amantis Demak, Senin (10/11/2025).

Dalam kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Karangtengah, Bupati Demak Eisti’anah melalui Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Dinas PUPR, Amir Mahmud, menegaskan pentingnya RDTR sebagai instrumen operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menciptakan pembangunan yang terarah, efisien, dan berkelanjutan.

Menurut Bupati Eisti’anah, pembangunan dan tata ruang merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

“RTRW berfungsi sebagai kompas arah pembangunan. Sedangkan RDTR menjadi alat operasional yang memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Karangtengah, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya kawasan yang mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi regional dengan memperkuat sektor industri, pertanian, dan infrastruktur.

Potensi besar kawasan ini antara lain adanya Kawasan Industri Jatengland, potensi pertanian, akses strategis karena dilintasi Jalan Nasional Pantura dan Jalan Tol Semarang–Demak, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum, menjelaskan bahwa dari total 1.300 hektare wilayah RDTR Karangtengah, sekitar 300 hektare di antaranya merupakan kawasan peruntukan industri.

“Tidak ada alih fungsi lahan untuk kawasan industri Jatengland karena semuanya sudah sesuai dengan pola ruang yang ditetapkan dalam RTRW,” ungkap Naning.

Ia menambahkan, kawasan selatan Jalan Raya Karangtengah masih dikategorikan sebagai kawasan hijau. Namun, sebagian sudah dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Tapi sejauh ini, hasil pemetaan menunjukkan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Naning juga memaparkan bahwa salah satu tantangan besar dalam 20 tahun ke depan adalah pendangkalan sungai yang berpotensi menimbulkan banjir di wilayah pesisir. Oleh karena itu, Pemkab Demak telah mengajukan anggaran sekitar Rp1,7 triliun ke pemerintah pusat untuk normalisasi tujuh sungai besar di kawasan Karangtengah dan Sayung.

“Kegiatan ini juga akan didukung dengan pembangunan tanggul laut atau giant sea wall untuk mengendalikan rob dan menjaga infrastruktur jalan kabupaten,” jelasnya.

Bupati Eisti’anah berharap penyusunan RDTR ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi panduan nyata bagi pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Indikasi program dalam RDTR harus menjadi langkah konkret agar setiap rencana benar-benar terwujud. RDTR bukan hanya ‘apa’ yang akan dibangun, tapi juga ‘bagaimana’ dan ‘kapan’ pembangunan itu dilaksanakan,” tutur Bupati.

Konsultasi publik ini dihadiri berbagai pihak, di antaranya Ketua DPRD Demak, Sekda Demak, perwakilan Dinas PU SDA dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Plt. Kepala Dinputaru Demak, serta sejumlah perusahaan, asosiasi, organisasi masyarakat, dan akademisi perencana tata ruang. (Sam)