DPRD Demak Tetapkan Hasil Reses 2025, Aspirasi Masyarakat Siap Diakomodasi dalam Program Pembangunan

Rapat Paripurna DPRD Demak

Ketua DPRD Zayinul Fata saat gelar Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kabupaten Demak dalam agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Sidang Kedua di Aula DPRD, Senin (10/11/2025). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Sidang Kedua Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Zayinul Fata menegaskan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujarnya.

Zayinul Fata juga menjelaskan pentingnya pelaksanaan reses sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Reses menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menjaring masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah,” tambahnya.

Mengacu pada Pasal 99 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019, setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, yang mencakup waktu, tempat pelaksanaan, aspirasi, tanggapan, serta pengaduan masyarakat.

Untuk mengetahui pelaksanaan reses secara keseluruhan, Sekretariat DPRD Kabupaten Demak membacakan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat.

DPRD berharap, dengan ditetapkannya hasil reses ini–seluruh masukan dan usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui program kerja perangkat daerah dan kebijakan strategis pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang merata, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh wilayah di Kabupaten Demak.