18 Tahun Salah Hitung Masa Kerja, ASN Harus Kembalikan Rp87,3 Juta

BKPSDM Demak beri peringatan ASN administrasi

Peserta mengikuti Sosialisasi Penghitungan Masa Kerja yang digelar BKPSDM Kabupaten Demak, Jumat (21/11/2025). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – BKPSDM Kabupaten Demak memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak meremehkan akurasi data kepegawaian, terutama terkait penghitungan masa kerja.

Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penghitungan Masa Kerja yang digelar di Aula BKPSDM, Jumat (21/11/2025).

Acara tersebut dihadiri Kasubag Umpeg dan pengelola kepegawaian dari seluruh OPD, kecamatan, hingga Korwil Pendidikan.

Kepala BKPSDM Demak, Herminingsih, menegaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai langkah pencegahan dini.

“Kami ingin memastikan semua ASN memahami pentingnya ketepatan data. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, terutama menjelang pensiun,” tulisnya.

Dalam sesi materi, peserta dibawa pada kasus nyata yang menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN. Ilustrasi mengenai “Pak Makmur”, ASN senior yang dikenal disiplin dan berdedikasi, menunjukkan bagaimana kelalaian administratif bisa berubah menjadi kerugian besar.

“Selama 18 tahun terdapat kesalahan masa kerja yang tidak pernah dicek. Dampaknya bukan main-main: ada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp87.300.000. Saat pensiun, mau tidak mau beliau harus mengembalikan semuanya,” jelas Donny Prabowo, selaku narasumber.

Jika tidak mampu membayar, lanjut Donny, pemotongan dilakukan melalui Taspen (THT) maupun pensiun bulanan hingga kerugian negara lunas. Kasus ini disebut sebagai “wake-up call” bagi ASN yang masih abai terhadap data masa kerja.

BKPSDM menegaskan bahwa pemahaman teknis menjadi kunci untuk mencegah kerugian serupa. Prinsip “Dataku Tanggung Jawabku” kembali digarisbawahi kepada seluruh peserta.

Narasumber menjabarkan aturan mendasar yang sering terlewat, seperti naik dari Golongan I ke Golongan II itu otomatis mengurangi masa kerja enam tahun.

“Kemudian dari Golongan II ke Golongan III berkurang lima tahun. Banyak ASN yang tidak sadar bahwa aturan ini berpengaruh langsung pada perhitungan gaji dan tunjangan,” terang Donny.

Penghitungan masa kerja juga wajib mengacu pada dokumen resmi seperti SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Kenaikan Gaji Berkala, serta PMK jika ada. Kesalahan membaca satu dokumen saja, menurut pemateri, dapat memicu ketidaksesuaian pembayaran yang sulit diperbaiki di kemudian hari.

BKPSDM Demak meminta seluruh ASN untuk lebih aktif memeriksa data kepegawaian mereka secara berkala.

“Jangan menunggu pensiun untuk sadar ada kesalahan. Ketika sudah ada temuan audit, tidak ada pilihan lain selain mengembalikan kerugian negara,” tegas Donny yang juga sebagai Sekretaris BKPSDM Demak.

Pemkab Demak berharap, dengan adanya sosialisasi ini–tidak ada lagi ASN yang terjebak dalam kerugian besar akibat kesalahan data yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. (Sm)