Operasi Malam Satpol PP Bongkar Peredaran ‘Es Moni’ dan Miras di Dua Kecamatan

Petugas gabungan melakukan razia di sebuah warung yang kedapatan menjual es moni, Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil meringkus ratusan botol minuman beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda yang digelar pada Kamis (20/11/2025) malam.
Dalam operasi yang berlangsung hampir lima jam tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras dari sejumlah lokasi–mulai dari tempat karaoke hingga warung harian.
Salah satu temuan menonjol berasal dari Warung Ngemplik Wetan, Karanganyar. Warung yang tampak biasa itu ternyata menyimpan empat botol arak besar yang oleh masyarakat sekitar kerap dijuluki miras “Es Moni”.
“Temuan arak di Warung Es Moni ini menunjukkan bahwa peredaran miras tidak hanya terjadi di tempat hiburan. Kami langsung amankan barang bukti tersebut,” kata Plt. Kasatpol PP Demak, Jumat (21/11/2025).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, Perda No. 11 Tahun 2018, dan Perda No. 2 Tahun 2015. Sebanyak 15 personel Satpol PP bersama 2 anggota Kodim 0716/Demak diterjunkan untuk menyisir Kecamatan Kebonagung dan Wonosalam.
Dalam razia ini, Satpol PP juga menyita berbagai jenis minuman keras dari sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi.
Di Legend Musik Makrof Gondrong, petugas menemukan dua botol miras, sementara di Glagah Wangi Jayus, temuan membludak: puluhan botol vodka, anggur merah, Kawa-Kawa, Iceland, Prost, hingga Cap Tiga Orang.
“Tempat-tempat usaha hiburan yang kedapatan menyimpan atau menjual miras langsung kami tutup malam itu juga,” tegasnya.
Di Kecamatan Wonosalam, Satpol PP juga mendapati miras di Kaffe 99 serta Sely Musik. Seluruhnya ditindak dengan penyitaan barang bukti dan penutupan tempat usaha.
Dari seluruh rangkaian operasi, Satpol PP berhasil mengamankan 122 botol minuman beralkohol, terdiri dari berbagai merek dan jenis. Semua barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Demak untuk proses lebih lanjut. (Sm)
