Satpol PP Demak Segel 8 Tempat Karaoke dan Sita 79 Botol Miras dalam Operasi Penegakan Perda

Petugas Satpol PP Demak bersama anggota TNI memeriksa dan menyita minuman beralkohol saat operasi penertiban di sejumlah tempat karaoke. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penegakan hukum terhadap usaha hiburan karaoke yang melanggar ketentuan peraturan daerah. Operasi berlangsung pada Jumat (28/11) mulai pukul 19.30 hingga Sabtu dinihari di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
“Operasi ini merupakan penegakan Perda yang harus kami jalankan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Operasi melibatkan 15 personel Satpol PP serta dua anggota Kodim 0716/Demak. Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke; serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 79 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat karaoke yang kedapatan masih beroperasi ataupun menyimpan minuman terlarang. Delapan lokasi usaha hiburan juga dilakukan penyegelan.
Di Kecamatan Wonosalam, penyegelan dilakukan pada Sely Musik, Romero, dan Metro 2. Sementara itu, di Kecamatan Gajah, petugas menyegel Diva Kafe, Teman Musik, Permata, serta Diva New. Di lokasi Diva New, petugas mendapati 8 botol Anker Bir, 18 botol Kawa-Kawa, dan 41 botol Congyang.
Pada Karaoke Pink, petugas juga mengamankan 7 botol Anker Bir, 3 botol Congyang, serta masing-masing 1 botol arak besar dan arak kecil.
Plt Kepala Satpol PP Demak menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. “Kami tidak ingin praktik-praktik yang melanggar Perda terus berulang. Masyarakat perlu merasa aman dan tertib, dan itu menjadi tugas kami untuk menjaganya,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan dalam operasi tersebut meliputi razia tempat usaha karaoke, penyitaan minuman beralkohol, penutupan aktivitas usaha yang melanggar, serta pendokumentasian seluruh kegiatan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan. (Sm)
