Modus Baru Narkoba Kian Canggih, Kurir dan Penerima Tak Pernah Bertemu

Ancaman narkoba

Suasana Talkshow “Jaksa Menyapa” di Studio RSKW 104.8 FM, Kejari Demak mengupas ancaman dan modus baru peredaran narkotika. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Demak semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya modus operandi yang digunakan para pelaku. Jaringan narkoba kini memanfaatkan sistem “tempel titik” di mana kurir dan penerima barang sama sekali tidak saling bertemu, sehingga menyulitkan pelacakan aparat penegak hukum.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Adi Setyawan, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara narkotika yang ditangani saat ini melibatkan pelaku yang berperan sebagai kurir atau dikenal dengan istilah “kuda”. Para kurir hanya menjalankan perintah mengambil dan memindahkan barang berdasarkan lokasi titik yang telah ditentukan bandar.

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” ujar Adi saat menjadi narasumber dalam Talkshow Jaksa Menyapa di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, penanganan perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara ketat pengawasan produksi, peredaran, serta sanksi pidana bagi para pelaku. Dalam undang-undang tersebut, narkotika dibagi dalam tiga golongan berdasarkan tingkat ketergantungan dan manfaat medisnya.

Menurut Adi, ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan. Namun demikian, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, masih dimungkinkan untuk menjalani rehabilitasi. (Sm)