Biaya Seragam Rp 2 Juta di Sekolah Negeri Demak, Disdik Jateng Turun Tangan

Dugaan pungli SMK Negeri Demak

Gerbang gapura SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, yang menjadi sorotan publik usai muncul keluhan wali murid terkait dugaan biaya seragam sekolah hingga Rp 2 juta. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Seorang wali murid di SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, mengeluhkan biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 2 juta. Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) kepada akun influencer Instagram @brorondm pada Rabu (3/12/2025) dan langsung menyita perhatian warganet.

Dalam unggahan tersebut, wali murid mengungkapkan bahwa biaya Rp 2 juta itu hanya untuk kain seragam dan disampaikan secara lisan tanpa disertai kwitansi resmi. Keluhan ini memicu protes dari warganet. Bahkan, sejumlah warga mengaku mengalami kejadian serupa di beberapa sekolah negeri lain.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran di lapangan terkait dugaan pungutan tersebut.

“Maturnuwun. Kami coba kroscek di lapangan,” ujar Sadimin saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

Sadimin menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa maupun wali murid.

“Secara aturan tidak boleh. Seragam jadi tanggung jawab orang tua murid,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida. Ia menjelaskan bahwa Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” ujarnya.

Namun, lanjut Siti, dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan seragam, khususnya bagi siswa kurang mampu. Sementara itu, Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak SMKN 1 Karangawen telah dilakukan. Saat didatangi langsung ke sekolah yang beralamat di Jalan Karang Pacing Kulon, Ploso, Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, aktivitas lomba menyanyi tampak berlangsung di halaman sekolah.

Penjaga sekolah bernama Anton menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang dinas luar.

“Pak kepala sekolah sedang dinas luar. Ini yang ada bagian kesiswaan dan TU, coba saya sampaikan,” ucapnya.

Anton sempat meminta identitas wartawan sebelum berupaya mencari perwakilan sekolah. Namun, ia kembali dengan keterangan bahwa tidak ada pihak yang bisa ditemui untuk memberikan keterangan.

“Ini saya tanyakan semua katanya sedang sibuk. Kalau tidak bisa, hubungi nomor telepon yang ada di akun Instagram sekolah,” katanya.

Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang tercantum di akun @smkn_satukarangawen juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. (Sm)