2.421 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Demak Disebut Jadi Contoh Nasional

Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Bupati Demak Eisti’anah memimpin apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Sultan Fatah, Jumat (12/12/2025). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengangkat 2.421 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, dalam apel besar yang digelar di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/2025).

Adapun rincian formasi yang diangkat terdiri dari 1.690 PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis, 326 PPPK Paruh Waktu Guru, dan 405 PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan. Prosesi penyerahan SK turut disaksikan Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, serta Sekretaris BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto.

Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

“Ini merupakan salah satu bentuk reward atas pengabdian mereka. Tidak semua daerah bisa mengangkat PPPK paruh waktu. Alhamdulillah di Demak bisa mengangkat. Insyaallah kesejahteraan bisa kita sesuaikan, alhamdulillah lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia berharap momentum tersebut mampu mendorong PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.

“Karena ini penambahan SDM untuk Kabupaten Demak, jadi diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat menguatkan kinerja di Kabupaten Demak,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih, dalam laporannya turut menegaskan kembali total formasi yang diangkat, sekaligus menjelaskan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut.

“Dalam kesempatan yang sama nantinya juga akan dilaksanakan penutupan Latsar CPNS yang diikuti 100 peserta, terdiri dari 97 CPNS golongan III dan 3 CPNS golongan II,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Formasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.1 Tahun 2025.

Atas kebijakan Bupati Eisti’anah, seluruh peserta seleksi kategori R2, R3, R4, dan R5 diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Salah satu PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, Abdullah Syifa, mengaku bersyukur dan berharap dapat bekerja lebih profesional serta terkoordinir ke depannya.

“Kami senang akhirnya mendapatkan SK. Ke depan kita berharap dapat terkoordinir untuk PPPK Penuh Waktunya,” tuturnya.

Pemkab Demak berharap, dengan pengangkatan ribuan tenaga baru ini–bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (Sm)